![]() |
Foto: Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 |
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, utang maksimal yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu. Penghapusan ini hanya berlaku untuk UMKM yang telah tercatat dalam daftar penghapusbukuan di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM yang secara finansial terbukti tidak mampu melanjutkan pembayaran akibat dampak krisis. Program ini dikhususkan untuk pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, sehingga UMKM yang masih memiliki kapasitas pembayaran tidak akan mendapat penghapusan.
Kebijakan ini, kata Maman, tidak menggunakan dana dari APBN, tetapi mengandalkan mekanisme penghapusbukuan di masing-masing bank, yang memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pihak bank dalam menghapus piutang tak tertagih ini.
Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi UMKM terdampak untuk bangkit dan kembali berkontribusi pada ekonomi nasional. Dengan terbebasnya mereka dari utang macet, diharapkan mereka dapat mengajukan pinjaman baru dan membangun kembali usahanya. Menurut Maman, kebijakan ini juga akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memberikan ruang bagi UMKM untuk bangkit dan menggerakkan ekonomi di daerah. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya membebaskan mereka dari tekanan finansial tetapi juga memudahkan mereka mengakses modal baru,” tutur Maman dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan.
Kementerian UMKM bekerja sama dengan bank-bank negara untuk memastikan bahwa sosialisasi kebijakan ini menjangkau seluruh UMKM yang memenuhi kriteria.
Pihak kementerian juga akan memastikan bahwa implementasi penghapusan utang dilakukan secara transparan dan terarah, dengan prioritas bagi mereka yang paling terdampak. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi serta membuka kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk bertumbuh setelah krisis yang melanda beberapa tahun terakhir.
Dengan pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah berupaya memberikan solusi konkret bagi UMKM untuk kembali produktif dan berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi, terutama di sektor-sektor yang menyentuh kehidupan masyarakat luas.
(gpt/gianTnusantaranews.com)