Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BLU

06 November 2024 Last Updated 2024-11-06T10:17:35Z

Foto: Bambang Prabowo (Pakai Kaca Mata), mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik (HAM) Medan

MEDAN, gianTnusantaranews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang Prabowo, mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik (HAM) Medan, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana negara di Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018. 


Selain hukuman penjara, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan.


Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Dalam amar putusan, hakim juga menegaskan bahwa Bambang tidak dikenai kewajiban untuk membayar kerugian negara sebesar Rp8 miliar, karena tidak terbukti bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya tersebut.


Selama persidangan, Bambang terlihat emosional dan menangis saat vonis dibacakan. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, serta penggantian kerugian sebesar Rp3 miliar. 


JPU juga menetapkan bahwa jika kerugian negara tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah, maka harta Bambang akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut, dengan ancaman tambahan pidana tiga setengah tahun apabila penggantian tidak mencukupi.


Bambang, yang memiliki latar belakang sebagai kepala keluarga dan selama ini bersikap kooperatif dalam persidangan, juga mendapat pertimbangan khusus dari majelis hakim. Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.


Sekadar informasi, kasus ini bermula dari temuan bahwa dana BLU di RSUP HAM tahun 2018 mengalami penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Pemerintah berharap vonis ini memberi efek jera dalam pengelolaan dana publik di sektor layanan kesehatan.


(gpt/gianTnusantaranews.com) 

×
Berita Terbaru Update