Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru dalam OTT, Sita Uang Rp 6.8 Miliar

04 Desember 2024 Last Updated 2024-12-04T16:14:39Z

Foto: Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terhadap Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (sumber foto: Antara) 
  

JAKARTA, gianTnusantaranews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12/24) malam. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.  


Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa total sembilan orang diamankan dalam OTT ini, termasuk Risnandar. "KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan di wilayah Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta uang total sekitar Rp6.820.000.000," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/24).  


Rincian penyitaan uang tersebut adalah:  

1. Rp1 miliar disita dari Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru).  

2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru.  

3. Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.  

4. Rp830 juta dari Indra Pomi Nasution, Sekda Pekanbaru. Ia mengakui menyebarkan Rp170 juta ke beberapa pihak.  

5. Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.  

6. Rp1 miliar disita dari Fachrul Chacha, kakak Novin.  

7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Risnandar.  

8. Rp200 juta dari penggeledahan rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.  


Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:  

- Risnandar Mahiwa (Pj Wali Kota Pekanbaru).  

- Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah Pekanbaru). - Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru).  


Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  


Sembilan orang yang diamankan, bersama barang bukti, telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. OTT ini menjadi peringatan serius bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, khususnya dalam pengelolaan dana publik. KPK menegaskan akan terus memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.



(gpt/gianTnusantaranews.com)     

×
Berita Terbaru Update