Foto: Agus Arifin (Ketua KPU Sumut) |
“Di Sumut ada 15 gugatan, termasuk pemilihan Gubernur, dan 14 daerah lainnya untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota. Untuk jadwal, kita masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Kemungkinan jadwalnya akan keluar minggu depan,” ujar Agus pada Sabtu (14/12/24).
Agus menjelaskan, sesuai peraturan KPU, calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak seharusnya ditetapkan paling lambat tiga hari setelah rekapitulasi selesai. Namun, karena adanya gugatan di MK, tahapan Pilkada dihentikan sementara hingga keputusan MK keluar.
“Seharusnya penetapan dilakukan paling lama tiga hari usai rekapitulasi di tingkat Kota dan Provinsi. Tapi, karena ada gugatan, penetapannya ditunda. Kami menghentikan sementara tahapan ini sambil menunggu keputusan MK,” tambahnya.
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang mengikuti Pilkada serentak, meliputi pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wali Kota di 33 kabupaten/kota. Agus memperkirakan sidang gugatan Pilkada di MK akan berlangsung pada Januari 2025.
“Kami sudah mempersiapkan data-data dan kebutuhan terkait materi gugatan untuk menghadapi proses di MK,” ujar Agus.
Sebanyak 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah. Berikut daftar daerah yang menggugat hasil Pilkada di MK:
1. Sumatera Utara: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
2. Medan: Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
3. Pematangsiantar: Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon
4. Humbang Hasundutan: Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite
5. Nias Utara: Evorianus Harefa
6. Labuhanbatu: Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar
7. Labuhanbatu Selatan: Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
8. Mandailing Natal: Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution
9. Nias Selatan : Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo
10. Samosir: Freddy Lamhot P. Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon
11. Deli Serdang: M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung
12. Binjai: Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah
13. tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul
14. Tapanuli Utara: Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat
15. Toba: Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu
Dengan proses gugatan ini, Agus berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan keputusan MK nantinya dapat diterima semua pihak. “Kami menginginkan proses ini menghasilkan keputusan yang adil dan transparan, demi terciptanya Pilkada yang demokratis di Sumut,” pungkasnya.
(gpt/gianTnusantaranews.com)